Mukadimah (Bagian 2)

Al Hakim dalam kitab Uluumul Hadits berkata, "Jika seorang sahabat yang menyaksikan saat turunnya ayat memberitahukan bahwa ayat Al-Qur'an tersebut turun pada peristiwa tertentu, maka itu adalah sebuah hadits yang musnad."

Ibnu Shalah dan ulama-ulama lainnya juga sependapat dengan Al Hakim. Mereka menyebutkan sebuah contoh berupa hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir. Jabir berkata, "Dulu orang-orang Yahudi berkata, 'Barangsiapa menjima' istrinya pada kemaluannya pada arah belakang, maka anaknya akan terlahir dengan mata juling.' Maka Allah menurunkan ayat,

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ :٢٢٣

"Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai...."(Al-Baqarah:223)

Ibnu Taimiyyah berkata, "Terkadang kata-kata mereka (para sahabat atau tabi'in), 'Ayat ini turun pada peramsalahan ini,' maksudnya adalah permasalahan itu merupakan sebab turunnya ayat tersebut. Terkadang juga maksudnya adalah bahawa permasalahan itu masuk dalam cakupan ayat tersebut, walaupun bukan merupakan sebab turunnya. Hal ini sebagaimana jika kita katakan, "Yang dimaksud oleh ayat ini adalah masalah ini."

Para ulama berbeda pendapat tentang kata-kata seorang sahabat, "ayat ini turun pada masalah ini," apakah itu masuk dalam hadits musnad sebagaimana jika sahabat tersebut menyebutkan sebab turunnya, ataukah hal itu sekedar tafsir bagi ayat itu, bukan sebagai hadits musnad? Imam Bukhari memasukan kata-kata sahabat tersebut dalam hadits musnad, sedangkan yang lain tidak. Kebanyakan kitab musnad, seperti Musnad Imam Ahmad dan yang lainnya, mengikuti pendapat yang terakhir ini. Berbeda jika sahabat tersebut menyebutkan sebuah sebab yang setelahnya turun ayat tersebut, maka untuk hal terakhir ini mereka sepakat bahwa ia termasuk dalam hadits musnad.

Az Zarkasyi berkata di dalam kitabnya Al-Burhan fi Uluumil Qur'an, "telah dimaklumi dari kebiasaan para sahabat dan tabi'in, jika salah seorang dari mereka berkata, 'Ayat ini turun pada masalah ini,' maka yang dimaksud adalah masalah tersebut, bukan sebab turun baginya. Dan kata-kata sahabat atau tabi'in tersebut merupakan salah satu bentuk penyebutan dalil yang berasal dari ayat Al-Qur'an atas sebuah hukum, bukan termasuk periwayatan bagi apa yang terjadi."

Imam As Suyuthi berkata, "Kesimpulan yang benar adalah Asbabun-Nuzul merupakan peristiwa yang terjadi ketika turunnya suatu ayat. Hal ini untuk mengeliminasi riwayat yang disebutkan Al Wahidi dalam surah Al Fiil bahwa sebab turunnya adalah kedatangan tentara Habsyah ke Baitul Haram. Karena kisah itu sama sekali bukan sebab turun ayat, melainkan informasi tentang peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa lampau. Juga seperti kisah kaum Nabi Nuh, kaum Aad, kaum Tsamud, pembangunan Ka'bah dan yang lainnya. Al Wahidi juga menyebutkan sebab Allah menjadikan Ibrahim sebagai kesayanganNya dalam firman Allah,
"....Dan Allah telah memilih Ibrahim menjadi kesayanganNya"( An-Nisaa':125)

Namun ini bukanlah sebab turunnya ayat tersebut, sebagaimana dapat kita ketahui dengan jelas."





















































Comments

Popular posts from this blog

Mukadimah