Mukadimah (Bagian 2)
Al Hakim dalam kitab Uluumul Hadits berkata, "Jika seorang sahabat yang menyaksikan saat turunnya ayat memberitahukan bahwa ayat Al-Qur'an tersebut turun pada peristiwa tertentu, maka itu adalah sebuah hadits yang musnad." Ibnu Shalah dan ulama-ulama lainnya juga sependapat dengan Al Hakim. Mereka menyebutkan sebuah contoh berupa hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir. Jabir berkata, "Dulu orang-orang Yahudi berkata, 'Barangsiapa menjima' istrinya pada kemaluannya pada arah belakang, maka anaknya akan terlahir dengan mata juling.' Maka Allah menurunkan ayat, نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ :٢٢٣ "Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai...."(Al-Baqarah:223) Ibnu Taimiyyah berkata, "Terkadang kata-kata mereka (para sahabat atau tabi'in), 'Ayat ini turun pada peramsalahan ini,' maksudnya adalah permasalah